Kamis, 25 Maret 2010

Arah Kiblad Bergeser

Kepastian Arah Kiblat Berubah

Info ini didapat dari beberapa sumber, sebanyak 320.000 atau 40 persen dari 800.000 jumlah masjid di seluruh Indonesia mengalami pergeseran arah kiblat. Salah satu penyebabnya adalah bergesernya lempeng bumi dan musibah gempa bumi bertubi-tubi yang melanda Tanah Air.

Dalam pelaksanaan, Depag akan memberikan berita acara untuk masjid yang akan disertifikasi dengan mendata nama, alamat masjid, dan tanggal pengukuran arah kiblat. Setelah dilakukan pengukuran oleh badan hisab rukyat, maka akan mendapatkan sertifikat bahwa masjid tersebut sudah benar arah kiblatnya.

Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama Rohadi Abdul Fatah mengatakan, angka tersebut diperoleh dari hasil penelitian Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang menunjukkan adanya pergeseran arah kiblat dari ratusan ribu masjid tersebut.

Sementara data Kementerian Agama hingga saat ini sebanyak 20 persen atau 160.000 masjid yang mengalami pergeseran arah kiblat.

Terkait ini, dalam waktu dekat Kementerian Agama akan mengumpulkan para pengusaha, pemilik pabrik, hotel, dan pemilik gedung-gedung yang menyediakan fasilitas masjid. “Tidak tertutup kemungkinan angka itu terus bertambah. Di Jakarta saja setiap harinya ada 10 masjid yang minta diukur ulang, belum dari daerah-daerah lain. Hal yang pasti setiap hari kami banyak menerima pengurus masjid yang minta diukur masjidnya,” ujar Rohadi di Jakarta.

Menurut Rohadi, jumlah daerah terbesar yang mengalami pergeseran arah kiblat masjid adalah Sumatera. Rohadi mengungkapkan wilayah Sumatera merupakan daerah yang kerap mengalami gempa bumi. Adapun untuk mengetahui arah kiblat masjid secara benar, saat ini Kementerian Agama telah memiliki alat ukur yang disebut Teodolip dan tersebar di 15 provinsi.

Antara lain di Jawa Barat,Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Maluku, Sulawesi Selatan,dan Sulawesi Tengah. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan bahwa kesalahan penentuan kiblat yang banyak terjadi di beberapa masjid di Indonesia pembetulannya tidak harus dengan membongkar bangunan. “Tak harus dibongkar masjidnya, cukup posisi saf dan arah kiblatnya yang diubah,” paparnya.

Kementerian Agama akan menurunkan tim untuk melakukan pengukuran kembali. Sementara itu, Kepala Pusat Pemanfaatan Sains Atmosfer dan Iklim Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaludin membantah informasi yang menyebutkan bahwa arah kiblat ribuan masjid di Indonesia telah berubah.

“Informasi itu tidak benar. Arah kiblat tidak akan berubah. Kalaupun memang arah kiblat salah, kemungkinan itu disebabkan dari penentuan saf di dalam masjid yang tidak sesuai dengan kiblat,” ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada data yang menyebut bahwa arah kiblat telah berubah. Satelit penginderaan jauh milik Lapan yang ada di atmosfer pun tidak menangkap indikasi tersebut. Pergeseran lempeng bumi juga tidak akan mengubah arah kiblat, kecuali telah berlangsung selama ratusan tahun.

Doktor astronomi dari Universitas Kyoto tersebut mengatakan, kemungkinan yang perlu diluruskan adalah posisi saf yang ada pada sejumlah bangunan masjid, terutama masjid-masjid lama yang dibangun hanya dengan menggunakan teknologi kompas dan perkiraan. Sebenarnya untuk menentukan arah kiblat sudah ada ketentuannya, yakni saat matahari tepat berada di atas Kota Mekkah.

Thomas mengatakan, peristiwa itu akan terjadi sekitar tanggal 26-30 Mei pukul 16.18 WIB dan 13-17 Juli pukul 16.27 WIB. Selain itu, penentuan arah kiblat juga bisa menggunakan peranti lunak Qibla Locator yang bisa diakses di alamat situs web www.qiblalocator.com. Alat ini dirancang antara lain oleh Ibn Mas’ud dengan menggunakan peranti lunak aplikasi Google Maps API v2,sejak 2006.(Koran SI/Koran SI/ram)

KePPres Aspal

Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor:195/VII/2009 tanggal 27 juli 2009 tentang Perbaikan Gaji PNS dan Tunjangan (REMUNERASI) menjadi Keppres paling dicari oleh sebagian besar Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. Karena menurut isu yang beredar di sejumlah PNS menyebutkan bahwa. Kepres RI No 195/VII/2009 menyebutkan tentang Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS terdapat perubahan yang sangat signifikan melebihi 100 persen.

Dari gosip yang beredar. Besaran Kenaikan Gaji Menurut Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor:195/VII/2009 disesuaikan berdasarkan Golongan dengan rincian sebagai berikut:

  • Besaran Gaji PNS Golongan I menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
  • Besaran Gaji PNS Golongan II menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
  • Besaran Gaji PNS Golongan IIIa/IIIb menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Besaran Gaji PNS Golongan IIIc/IIId menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27/7/2009 adalah sebesar Rp.8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Besaran Gaji PNS Golongan IVa/IVb menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Besaran Gaji PNS Golongan IVc/IVd/IVe menurut Keppres Nomor 195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).

Menurut isu yang semakin beredar luas, kenaikan besaran gaji dan tunjangan PNS ini akan dibayarkan pada tanggal 1 April 2010, dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010. Seluruh PNS akan mendapatkan rapelan gaji.

Kendati demikian, sejumlah PNS masih meragukan kebenaran gosip kenaikan gaji yang disebut berdasarkan Keputusan Presiden RI tersebut. Selain menilai berdasarkan kemampuan keuangan Negara dan Daerah untuk membayarkan Gaji sesuai yang disebutkan dalam isu REMUNERASI mengataskanamakan Kepres RI No:195/VII/2009 tersebut, sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang berusaha mendownload Keputusan Presiden (Kepres) tentang REMUNERASI yang diisukan tersebut juga mengaku masih belum berhasil menemukan Copy dari Kepres yang dianggap akan menyejahterakan seluruh PNS. Mereka juga meragukan kebenaran isu ini karena rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5 % sesuai Pidato Presiden beberapa waktu lalu, bahkan belum dibayarkan (terealisasi) di sejumlah daerah. Beberapa PNS yang menerima kabar ini mengaku bahwa info tentang kenaikan gaji PNS ini pertama kali mereka peroleh dari pesan singkat (SMS).

Berdasarkan pengamatan Admin, pada sejumlah situs resmi Pemerintahan seperti website Departemen Keuangan (DEPKEU) dan Departemen Hukum dan Ham (DEPKUMHAM) juga banyak sekali permintaan agar Kepres tersebut dikirimkan ke alamat e-mail masing-masing yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.


Update Admin 17 Maret 2009 : Berdasarkan kesimpulan dan masukan dari berbagai pihak, akhirnya pertanyaan pengunjung mengenai SMS (Keputusan Presiden) Keppres RI No.195/VII/ 2009 tentang Remunerasi Gaji PNS yang beredar seperti disebutkan di atas hanyalah ISU yang tidak berdasar. Semoga saja melalui artikel ini bisa menjawab tingginya tingkat pencarian di Google terhadap Keputusan Presiden yang diisukan tersebut. Melalui update terbaru ini, atas nama Admin juga mengucapkan terimakasih kepada para pengunjung yang telah membantu memberikan penjelasan dan masukan kepada pengunjung lainnya mengenai analisa kebenaran Keppres tentang Remunerasi Gaji PNS di atas. Termasuk tentang kaidah penomoran sebuah Keppres yang terdiri atas Nomor dan Tahun, jadi jika memang benar, maka Keppres tersebut seharusnya adalah Keppres RI Nomor 195 Tahun 2009. Terimakasih. (sumber dayakpos)